Senin, 03 September 2012

Prosedur pembuatan NPWP


Prosedur Pembuatan NPWP
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dankewajibannya di bidang perpajakan.
            Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.
Berikut langkah-langkahnya dalam membuat NPWP secara manual:
1)      Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan
a.   Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia
b.   Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing
2)      Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan
a.  Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia
b.  Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3)      Untuk Wajib Pajak Badan
a.  Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b.  Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus
c.  Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
d.  Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang.

Berikut langkah-langkahnya dalam membuat NPWP secara Online (e-registration) :
  1. Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id atau langsung aja klik di EREG DJP
2.      Memilih menu sistem e-Registration., akan muncul tampilan: Login e-Registrasi NPWP
  1. Membuat account Wajib Pajak yang antara lain berisi username dan password.
    Pendaftaran account

    Isi data pendaftaran User dengan benar dan lengkap, maka akan keluar kotak dialog seperti ini
    Terdaftar
  2. Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
  3. Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendaharawan).
    Memilih jenis wajib pajak
  4. Mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data pada layar komputer dengan lengkap dan benar.
Pengisian form registrasi NPWP
  1. Memilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Regristrasi Wajib Pajak secara elektronis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    Bila data yang anda isikan benar maka muncul
Pendaftaran secara online selesai
  1. Mencetak :
    • Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi
    • Surat Keterangan Terdaftar Sementara
sebagaimana yang tertera pada layar komputer diatas, dan klik CETAK
  1. Menandatangani Formulir Regristrasi Wajib Pajak dan melengkapinya dengan dokumen :
    • Fotokopi KTP
    • Surat keterangan tempat kegiatan usaha
  2. Mengirimkan Formulir Regristrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Dapat disampaikan langsung ataupun dengan melalui Pos Tercatat
    Dimana KPP mana saya terdaftar?
Lokasi KPP
Catatan:
Wajib Pajak dapat melihat status permohonan pendaftaran melalui e-mail atau aplikasi e-Registration.
  1. Menerima permintaan kelengkapan persyaratan, dalam hal terdapat persyaratan yang belum lengkap.
  2. Mengirim kelengkapan persyaratan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  3. Menerima kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4.-00) dan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2.-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) bagi Wajib Pajak yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    Catatan.
    dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti tidak benar, maka permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan atau pelaporan usaha Wajib Pajak ditolak dan Wajib Pajak menerima Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8.-00).
Catatan:  Perlu diketahui bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar