Prosedur
Pembuatan NPWP
NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan
tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dankewajibannya
di bidang perpajakan.
Untuk
memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP2KP
dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi
yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.
Berikut
langkah-langkahnya dalam membuat NPWP secara manual:
1) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan
a. Fotokopi
KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia
b. Fotokopi
Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing
2) Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan
a. Fotokopi KTP bagi penduduk
Indonesia
b. Fotokopi?
Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
c. Surat keterangan tempat kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3) Untuk Wajib Pajak Badan
a. Fotokopi
akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari
kantor pusat bagi BUT
b. Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus
c. Fotokopi
paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
d. Surat
keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang.
- Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id atau langsung aja klik di EREG DJP
2. Memilih menu sistem e-Registration.,
akan muncul tampilan: 

- Membuat account Wajib Pajak
yang antara lain berisi username dan password.

Isi data pendaftaran User dengan benar dan lengkap, maka akan keluar kotak dialog seperti ini

- Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
- Memilih jenis
Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendaharawan).

- Mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data pada layar komputer dengan lengkap dan benar.

- Memilih tombol
daftar untuk mengirim Formulir Regristrasi Wajib Pajak secara elektronis
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Bila data yang anda isikan benar maka muncul

- Mencetak :
- Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi
- Surat Keterangan Terdaftar Sementara
sebagaimana yang tertera pada layar komputer diatas, dan
klik CETAK
- Menandatangani Formulir Regristrasi Wajib Pajak dan melengkapinya dengan dokumen :
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha
- Mengirimkan
Formulir Regristrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta
persyaratannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Dapat disampaikan langsung ataupun dengan melalui Pos Tercatat
Dimana KPP mana saya terdaftar?

Catatan:
Wajib Pajak dapat melihat status permohonan pendaftaran melalui e-mail atau aplikasi e-Registration.
- Menerima permintaan kelengkapan persyaratan, dalam hal terdapat persyaratan yang belum lengkap.
- Mengirim kelengkapan persyaratan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Menerima kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4.-00) dan Surat Keterangan Terdaftar
(KP.PDIP.4.2.-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
(KP.PDIP.4.3-00) bagi Wajib Pajak yang melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar.
Catatan.
dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti tidak benar, maka permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan atau pelaporan usaha Wajib Pajak ditolak dan Wajib Pajak menerima Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8.-00).
Catatan: Perlu diketahui bahwa untuk pengurusan NPWP
tersebut di atas TIDAK
DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar